Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Musamus memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi
-
) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
-
) Informasi yang wajib tersedia secara serta-merta.
-
) Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
-
) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
-
-
Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik sesuai dengan standar layanan baku
-
Melakukan verifikasi dan validasi terhadap semua bahan informasi publik.
-
Menyusun dokumentasi dan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
-
Mengembangkan sistem informasi untuk meningkatkan pelayanan informasi publik.
-
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
-
Menyediakan layanan informasi yang cepat, mudah, dan wajar untuk diakses oleh masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Musamus memiliki fungsi sebagai berikut:
-
Penghimpunan informasi publik di lingkungan Universitas Musamus,
-
Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Musamus.
-
Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
-
Penyediaan dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
-
Penyelesaian sengketa pelayanan Informasi.